KHABARSUMUT.COM – TEBING TINGGI — DPRD Kota Tebing Tinggi menyatakan kesiapannya untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi atas polemik Pemilihan Kepala Lingkungan (Pilkepling) yang mencuat di sejumlah kelurahan.
Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sakti Khadafi Nasution, menyampaikan bahwa DPRD membuka ruang pengaduan dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan Pilkepling, meski hingga kini rapat internal DPRD belum dilaksanakan.
Pemanggilan tersebut nantinya akan melibatkan lurah, camat, serta Panitia Musyawarah (Panmus) di kelurahan yang dilaporkan bermasalah. Langkah ini bertujuan memperoleh penjelasan langsung terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan Pilkepling di lapangan.
“Kami siap memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Namun saat ini DPRD masih menampung laporan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar Sakti Khadafi Nasution.
Ia menegaskan, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk proses demokrasi di tingkat lingkungan. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan dikaji secara cermat sebelum diambil langkah lanjutan.
DPRD juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat selama proses penanganan pengaduan berlangsung. Warga diimbau untuk menyalurkan keberatan melalui jalur resmi agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan terbuka.
Sakti menambahkan, apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur atau ketidaknetralan penyelenggara, DPRD tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, warga di sejumlah kelurahan di Kota Tebing Tinggi menyuarakan keberatan terhadap proses Pilkepling yang dinilai tidak transparan. Dugaan yang mencuat antara lain adanya calon kepala lingkungan yang disebut sebagai “titipan”, musyawarah yang dinilai formalitas, hingga indikasi penentuan hasil sebelum seluruh tahapan seleksi selesai.
DPRD memastikan akan menyampaikan perkembangan dan langkah lanjutan secara terbuka kepada publik setelah proses penelaahan laporan masyarakat dilakukan.MED
