![]() |
| Sidang kode etik memutuskan Aipda Robig Zaenudin dihukum dipecat dengan tidak hormat, sementara Polda Jateng menetapkannya sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar) |
KHABARSUMUT - Setelah ditunda setidaknya dua kali, Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dipecat.
Tiga keputusan dibuat, menurut Choirul Anam, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang mengikuti sidang tersebut.Di Mapolda Jateng, Anam mengatakan, "Ada tiga keputusan. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH."
Anam juga menyatakan bahwa Robig sempat mengajukan banding dan menyatakan pembelaan. Sebagai informasi yang diberikan oleh Kombes Artanto, Kabag Humas Polda Jateng, Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Pihak keluarga yang mengikuti sidang etik juga menyatakan kepuasan mereka dengan keputusan tersebut.
Saya sangat senang dengan keputusan untuk memecat tersangka dengan cara yang tidak hormat. Menurut Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban penembakan Robig yang tewas, harapan mereka ditolak.
Sementara itu, Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga Gamma, menyatakan bahwa keputusan sidang etik tersebut sesuai dengan keinginan keluarga.
Menurut Zainal, PTDH diberikan kepada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang, salah satunya adalah Gamma, yang meninggal karena tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.
Zainal mengatakan, "Itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti memiliki putusan maksimal, yaitu PTDH." Dia yakin bahwa pengajuan banding Robig tidak akan diterima.
"Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin itu tidak akan diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa." Zainal menyatakan bahwa perbuatannya sudah jelas.
Pada Minggu, 24 November, Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan minimarket di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswa, Gamma, tewas, dan dua lainnya terluka.
Ini awalnya dikatakan oleh Polrestabes Semarang bahwa Robig menembak saat hendak membubarkan tawuran. Namun, rekaman yang diambil dari kamera CCTV di minimarket menunjukkan hal yang berbeda.
Tersangka Robig
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 9 Desember, polisi Jawa Tengah menetapkan Robig sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan perkembangan setelah lebih dari dua pekan kasus ini tidak memiliki tersangka, meskipun telah naik ke tahap penyidikan.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan kepada wartawan, "Saya informasikan bahwa hari ini Direktorat Kriminal Umum melakukan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R, dan yang bersangkutan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka."
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan di Kota Semarang dari 28 hingga 30 November 2024, Komnas HAM sebelumnya telah menetapkan bahwa penembakan Robig adalah pelanggaran HAM.
Tim Komnas HAM telah mengunjungi lokasi insiden dan meminta keterangan dari ahli forensik digital dan kedokteran forensik.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, "Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan Sdr. RZ memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia."
